Showing posts with label HPS. Show all posts
Showing posts with label HPS. Show all posts

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN
Berikut akan dijelaskan tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

    Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.
    Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
    Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
    Dalam mengevaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.  Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta yang bersangkutan.
    Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan halhal yang menurut Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
    Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
    Untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan (misalnya apabila masa berlakunya surat Jaminan Penawaran telah habis, peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang ditawarkan).
    Dalam evaluasi penawaran harga:

    HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap penawaran yang masuk;
    nilai total HPS merupakan batas tertinggi penawaran yang sah; dan
    penerapan preferensi harga penggunaan produksi dalam negeri dilakukan untuk menentukan Harga Evaluasi Akhir guna menetapkan urutan calon pemenang. preferensi harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:

        (1) sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
        (2) mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

pengertian, istilah dan singkatan Dalam Lelang umum


Dokumen Pengadaanini disusun berdasarkan  Peraturan  Presiden Republik Indonesia  Peraturan   Presiden  No.  54  Tahun  2010  tentang   Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah yang terakhir  diubah  dengan  Peraturan  Presiden No.70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.


Dalam dokumen ini dipergunakanpengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:

-  Barang                   :  Setiap benda  baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak   maupun tidak bergerak, yang  dapat diperdagangkan,dipakai,  dipergunakan atau dimanfaatkanoleh Pengguna Barang

-  HPS                        : Harga Perkiraan Sendiri

-  HEA                        : Harga Evaluasi Akhir

-     Kemitraan
/Kerja Sama
Operasi (KSO)        : Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing
pihak   mempunyai   hak,   kewajiban   dan   tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;

-  LDP                        : Lembar Data Pemilihan

-  LDK                        : Lembar Data Kualifikasi

-  Pokja ULP              : Kelompok          Kerja        ULP       yang      berfungsi      untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang

-  PPK                         : Pejabat   Pembuat   Komitmen   adalah   pejabat   yang bertanggung          jawab                          atas        pelaksanaan               Pengadaan Barang.

-  SPPBJ                      : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

-  SP                          : Surat Pesanan

-  TKDN                     : TingkatKomponen Dalam Negeri

C.   Pelelangan   Umum   dengan   pascakualifikasi   ini   dibiayai   dari   sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.

D.   Pelelangan Umum ini terbuka  dandapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Badan Usaha atau Kemitraan/KSO serta Perorangan.