Showing posts with label hak. Show all posts
Showing posts with label hak. Show all posts

hak atas tanah, Hati-hati... Girik Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah!

KOMPAS.com - Tak sedikit pembeli tanah baru merasa sadar, bahwa status tanah miliknya berstatus girik, yang surat-suratnya masih disimpan oleh pemilik terdahulu. Apakah kita bisa masih bisa "menyelamatkan" tanah tersebut dan mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM)? Bagaimana prosedurnya? Butuh waktu berapa lama dan berapa perkiraan biayanya?

www.shutterstock.com
Perlu diketahui, bahwa girik bukanlah tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut.

Tentu, masalah seperti ini tidak akan sulit jika si penjual itu beritikad baik. Jual beli yang dimaksud tersebut baru merupakan bukti pengalihan hak atas tanah milik adat antara Anda dengan penjual. Status girik belum cukup untuk mengajukan permohonan hak atas tanah (sertifikat).

Perlu diketahui, bahwa girik bukanlah tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut. Girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Berikut langkah selanjutnya perlu dilakukan:

-Mintalah girik asli dari si penjual, dan pastikan bahwa nama si penjual yang tercantum dalam girik tersebut. Jika tidak, harus ada hubungan hukum antara si penjual dengan orang yang tercantum dalam girik tersebut.

-Pastikan objek tanah tersebut sama dengan yang dimaksud dalam girik, kemudian kuasai secara fisik dengan tanda batas yang jelas.

-Ajukan permohonan hak atas tanah tersebut langsung ke kantor badan pertanahan setempat, dengan tahapan yang secara garis besarnya sebagai berikut:

* Pengukuhan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan Gambar situasi.
* Penelitian dan pembahasan Panitia A.
* Pengumuman atas permohonan tersebut.
* Penerbitan SK pemberian Hak.
* Pencetakan sertifikat tanah.
* Total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 90 hari.
* Adapun biaya pemasukan ke kas negara sekitar 5 % x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan dana operasional petugas lapangan.

Nah, semoga Anda dapat memiliki tanah itu secara sempurna, yaitu bukti fisik dan bukti surat (sertifikat) berada di satu tangan. (Hamzah Al Rasyid/Erwin Kallo)
Editor :
Latief
sumber : http://properti.kompas.com/read/2013/07/04/1344110/Hati-hati.Girik.Bukan.Tanda.Bukti.Hak.Atas.Tanah.

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Sudah tahu pengertian BPHTB? dan bagaimana contoh cara menghitung pajak BPHTB yaitu bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, disini akan kita coba uraikan tutorial khusus tentang ini, menmgingat betapa penting hal ini karena akan kita temui dalam dunia nyata pada saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti,hibah dan berbagai macam model peralihan hak lainya sehingga ada kewajiban pembeli untuk membayar pajak kepada pemerintah sebagai syarat pengakuan kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan dengan bukti tertulis berupa akta jual beli dan sertifikat tanah dan bangunan.

Rumus BPHTB =5% x (NJOP – NPOPTKP)
NPOP = NJOP – NPOTKP
Keterangan rumus
  1. BPHTB = bea perolehan atas hak tanah dan atau bangunan.
  2. 5% = prosentasi BPHTB berdasarkan peraturan kebijakan pemerintah sebagai penarik pajak.
  3. NJOP = nilai jual objek pajak.
  4. NPOTKP = Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, nilainya berdasarkan peraturan pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan berada.

Contohnya jika A menjual tanah berikut bangunan kepada B di kota jakarta indonesia, tanah berbentuk persegi panjang ukuran 10 m x 20 m, diatas tanah tersebut terdapat rumah ukuran 10 m x 10 m. harga tanah pada wilayah tersebut Rp.1.000.000,00/m2 sedangkan harga bangunan adalah Rp.3.000.000,00/m2. berapa jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar? mari kita bahas disini :-)
  • Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m2, total harga tanah Rp.1.000.000,00 x 200 m2 = Rp.200.000.000,00.
  • Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m2, total harga bangunan Rp.3.000.000,00 x 100 m2 = Rp.300.000.000,00.
  • Jadil jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP adalah Rp.500.000.000,00
  • NPOTKP menurut pemerintah daerah jakarta misalnya Rp.60.000.000,00
  • NPOP = Rp.440.000.000,00.
  • Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp.440.000.000,00 = Rp.22.000.000,00.
Jadi total pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli adalah dua puluh dua juta rupiah, setelah membayar biaya tersebut maka bisa mengurus sertifikat balik nama ke notaris dengan menempelkan bea materai Rp.6.000,00. selanjutnya telah dilakukan pekerjaan renovasi bangunan menjadi 10 m x 15 m = 300 m2, maka B punya kewajiban untuk melaporkan perubahan data luas rumah tersebut karena akan mempengaruhi perhitungan pajak PBB yang contoh perhitunganya sudah kita buat menjadi satu artikel khusus disini :-)