Showing posts with label IMB. Show all posts
Showing posts with label IMB. Show all posts

Perijinan imb

Perijinan

Sebelum dimulainya suatu proses pembangunan,pemilik bangunan wajib mengurus IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.IMB diurus di Kantor kecamatan setempat dimana wilayah bangunan berada.Adapun syarat  yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB tidaklah sesulit yang dibayangkan dan biasakanlah kita mengurus perijinan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, apabila menggunakan perantara,maka biaya IMB menjadi mahal karena muncul biaya-biaya yang tidak semestinya dikeluarkan .Sanksi hukum bagi bangunan tanpa IMB adalah dari mulai tindakan peringatan,penghentian sampai bongkar paksa dari Pemda setempat.
Proses dan Syarat yang dipenuhi dalam pengurusan IMB
1.Kekantor Walikota/Bupati kecamatan /setempat mengisi form untuk IMB
2.KTP pemilik bangunan 
3.Fotocopi pembayaran PBB terakhir
4.Fotocopi akta surat/sertifikat tanah/bangunan/bukti kepemilikan sah
5.Melampirkan surat ijin lingkungan dari RT/RW setempat
6.Disain gedung yang akan dibangun beserta dicantumkan luas bangunan serta area yang tidak terbangun atau untuk area penghijauan,GSB ,GSP,berapa meter serta ketinggian bangunan nya berapa meter.
7.Gambar rencana Tata kota (conditional),peruntukan area terbangun apakah sesuai fungsinya ( untuk bangunan skala besar biasanya), untuk bangunan rumah tinggal biasanya tidak diminta.
8.Apabila syarat diatas sudah terpenuhi maka petugas P2B akan datang untuk melakukan pengecekan ke lokasi,apabila sudah sesuai maka pemilik gedung membayar restribusi sebesar aturan Pemda setempat .
9.Apabila pembayaran telah dilakukan akan dikeluarkan Ijin Pembangunan dan biasanya akan diberi Plank Kuning ,yang harus dipasang di depan proyek untuk menunjukkan bahwa proyek sudah memiliki ijin pembangunan
10.Biasanya waktu pengurusan memerlukan waktu 3 minggu sampai diterbitkannya surat resmiijin pembangunan.

 Foto 1 : Plank kuning IMB
 Foto 2 : Plank kuning diletak kan di depan pintu masuk utama proyek pada posisi yang mudah terlihat dari jalan untuk memudahkan pengawasan dari Pemda setempat atau dinas P2B
Note :
1.GSB : garis sepadan bangunan yaitu jarak bangunan yang diijinkan untuk dibangun dari jalan dan diukur dari AS jalan atau garis tengan jalan utama di depannya.
contoh : Jalan utama lebar 8 m ,berarti GSB nya adalah 4m mundur dari jalan.
2.GSP : garis sepadan pagar yaitu jarak yang diijinkan untuk membuat pagar dari jalan dan diukur dari bahu jalan sesuai peraturan pemda setempat
3.Dinas P2B: Dinas Penataan dan pengawasan bangunan
4.Plank kuning : plat yang dicat kuning bertuliskan data proyek yang diberikan setelah IMB / Ijin pembangunan dikeluarkan secara resmi, disebut plank kuning karena dicat kuning ,yang lazim kita lihat di Jabotabek namun di luar Jabotabek, ada yang di cat warna lain. 
 
sumber : http://kusreny.blogspot.com

Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal


Prosedur Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal

BERIKUT PROSEDUR YANG HARUS DILEWATI UNTUK MENGURUS IMB UNTUK BUKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL

  1. Fotokopi KTP (1 lbr)
  2. Fotokopi Surat-surat tanah (1 set). Pilih salah satu :
    • Sertifikat tanah
    • Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah
    • Fatwa tanah
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara
    • Surat persetujuan/penunjukan gubernur untuk bangunan bersertifikat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air ataubangunan khusus.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan.
  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat izin penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur (bagi yang disyaratkan)
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari dinas tata kota sebanyak 7 lembar.
  6. Peta kutipan Rencana kota dari dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut minimal sebanyak 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).
  8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK) bagi yang disyaratkan.
  9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil  penyelidikan tanah sebanyak minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin BekerjaPerencana Struktur bagi yang disyaratkan (1  lembar).
  10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana Instalasi dan perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
  11. Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan Surat persetujuan Gubernur.