Showing posts with label Tinggal. Show all posts
Showing posts with label Tinggal. Show all posts

Syarat rumah sehat

Syarat rumah sehat

Syarat rumah sehat tidak selalu megah dan indah karena banyak juga rumah yang kelihatanya kecil ternyata sangat mendukung dalam menjaga kesehatan keluarga. Tentunya sangat tidak nyaman ketika kita menghuni rumah besar tapi sering sakit-sakitan, oleh karena itu perlu kita cari tahu lebih dalam mengenai hal ini. Nah.. apa sebenarnya hal-hal yang harus diperhatikan agar sebuah bangunan bisa tergolong sebagai tempat tinggal yang sehat? dengan media secara online di internet.

Syarat rumah sehat
  1. Ventilasi udara yang cukup pada setiap ruangan, bisa dilakukan dengan meletakan jendela di dinding atau jika tidak memungkinkan maka bisa membuat ventilasi pada atap berupa sepoi-sepoi.
  2. Pengoptimalan sinar matahari yang masuk kedalam ruangan karena kamar yang lembab bisa menjadi tempat bakteri berkembang biak.
  3. Posisi spetictank diusahakan sejauh mungkin dengan rumah tinggal, aplagi jika kita menggunakan air tanah sebagai bahan konsumsi sehari-hari, selain jorok juga berpotensi mendatangkan berbagai jenis bibit penyakit.
  4. Pada rumah bertingkat harus membuat desain tangga yang benar, lebar anak tangga 30 cm dan tinggi anak tangga maksimal 20 cm. tangga yang salah bisa bikin cepat capek ketika naik turun, hal ini tentu dapat mengganggu kesehatan tulang.
  5. Ketinggian plafond cukup, karena langit-langit yang terlalu pendek bisa menyebabkan ruangan terasa panas sehingga mengurangi kenyamanan tempat tinggal.
  6. Pencahayaan rumah yang cukup, tidak terlalu gelap atau terang sehingga dapat menyebabkan kesehatan mata menurun.
  7. Sebisa mungkin tidak menggunakan kipas angin, karena bisa menyebabkan penyakit flek pada paru-paru.
  8. Ada taman di teras atau didalam rumah, pepohonan dapat memproduksi gas oksigen yang sangat dibutuhkan untuk pernafasan.
  9. Pemilihan material bangunan yang benar, misalnya keramik lantai yang licin dapat menyebabkan terpeleset, beberapa jenis bahan bangunan juga ada yang mengandung bahan kimia berbahaya, jadi perlu kejelian dalam memilih.
  10. Kebersihan rumah terjaga, tempat tinggal yang kotor tentu sangat tidak nyaman untuk dihuni sekaligus dapat menjadi tempat berkembang biak kuman bibit penyakit.

Begitulah kurang lebih beberapa syarat rumah sehat yang harus dipenuhi ketika membangun tempat tinggal, yang lain tentu saja masih banyak. apa lagi syarat lainya ya?

berbagai sumber : http://www.ilmusipil.com

Konstruksi Bangunan Rumah Sederhana

pondasi
pondasi merupakan bagian dari struktur yang paling bawah dan berfungsi untuk menyalurkan beban ke tanah,sehingga pondasi harus diletakkan pada tanah yang keras.kedalaman minimun untuk pembuatan pondasi adalah 60 cm. seluruh pekerjaan pasangan batu gunung ini menggunakan adukan campuran 1 semen : 4 pasir. pasangan batu gunung untuk pondasi dikerjakan setelah lapisan urug dan aanstamping selesai dipasang. pondasi juga harus mempunyai hubungan kuat dengan sloof,hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan angker antara sloof dan pondasi dengan jarak 1 meter.

beton
beton yang digunakan untuk beton bertulang dapat menggunakan perbandingan 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.air yang digunakan 1/2 dari volume semen (FAS 0.5). perbandingan ini merupakan perbandingan volume. sebagai penakar dapat menggunakan peralatan yang tidak sukar dicari seperti ember atau timba. mutu yang diharapkan dapat tercapai dengan perbandingan ini adalah sekitar 150 kg/cm2

cetakan beton
hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan cetakan beton adalah :
1. pemasangan bekisting harus kokoh dan kuat sehingga tahan terhadap getaran yang ditimbulkan pada saat pengecoran.
2. setiap selesai pemasangan harus diteliti ulang baik kekuatan maupun bentuknya
3. cetakan beton dibuat dari bahan yang baik sehingga mudah pada saat dilepaskan tanpa mengakibatkan kerusakan pada beton
4. bekisting harus boleh dibuka setelah 28 hari.selama beton belum mengeras harus dilakukan perawatan dengan menyiram beton dengan air.

ukuran beton
pada rumah sederhana sebaiknya ukuran beton sebagai berikut:
1. sloof 15x20 cm
2. kolom utama 15x15 cm
3. kolom praktis 13x13 cm
4. ringbalk 13x15 cm
5. balok kuda2 13x15 cm

begel/sengkang
begel atau sengkang berfungsi untuk memastikan tulangan dalam senantiasa dalam keadaan lurus (tidak melengkung) pada saat terjadi gempa. juga untuk menjaga beton tidak mengelembung (pecah) akibat gaya tarik yang terjadi. diameter minimal yang digunakan untuk
begel ini adalah 8 mm. pembengkokan (kait) begel ini harus mencapai 135 derajat dengan panjang bengkokan tidak kurang dari 10 d

dinding bata
mortar (spesi) yang digunakan pada ikatan bata dan plesteran dapat menggunakan perbandingan 1 semen : 4 pasir,pada bagian yang memerlukan kedap air dapat digunakan 1 semen : 2 pasir. untuk menjaga ikatan antara bata dan kolom ataupun balok,maka setiap
jarak 50 cm dipasang angker dengan panjang sekitar 30 cm menggunakan besi diameter 8 mm. sebelum dipasang,batu bata tersebut harus terlebih dahulu direndam dalam air dengan tujuan agar air spesi tidak diserap oleh bata. setiap pemasangan bata harus terisi padat dengan spesi minimal 1 cm

plesteran
sebelum diplaster seluruh permukaan dinding,kolom dan balok harus dibasahi dulu dengan air sampai mencapai keadaan jenuh.pembersihan terhadap permukaan juga harus dilakukan sebelum dilakukan plesteran.

kusen
pada kusen harus dipasang angker yang akan ditanamkan kolom. jika bukaan akibat kusen terlalu besar,maka harus digunakan balok latei pada bagian atas kusen.karena kusen tidak sanggup menahan beban yang besar.

kuda-kuda kayu
untuk membuat dudukan yang kuat,maka kuda-kuda kayu dipasang baut pelat besi yang sudah ditanam pada tiang/kolom. sambungan kayu merupakan bagian terlemah dari struktur kuda-kuda sehingga harus dilakukan dengan metode yang benar. untuk menghindari terjadinya
pelemahan pada saat goncangan,ikatan angin harus digunakan.

gunung-gunung
kuda-kuda bata akan diperkuat dengan beton bertulang (ringbalk).luas dinding tidak boleh terlalu besar,sehingga penggunaan kolom tambahan sangat disarankan

sumber Departemen Pekerjaan Umum

Memilih Lokasi Rumah yang Tepat


Tip Memilih Lokasi Rumah yang Tepat

Berikut ini adalah beberapa tip yang bisa anda gunakan sebagai pedoman memilih lokasiRumah tinggal atau Properti yang tepat, antara lain:

  1. Sebaiknya anda mendatangi Dinas Tata Kota untuk mengetahui daerah mana saja yang akan berkembang dalam jangka 10 tahun mendatang, dan juga untuk mengetahui peruntukan wilayah perumahan.
  2. Pertimbangkan Akses dari jalan raya.
  3. Pertimbangkan suasana lingkungan sekitar, apakah baik untuk kehidupan dan pertumbuhan anak-anak
  4. Usahakan membangun rumah yang menghadap timur atau barat, sesuai dengan matahari terbit atau matahari tenggelam, agar rumah cukup mendapatkan sinar matahari.
  5. Lokasi rumah memiliki saluran pembuangan air yang baik.
  6. Pemilihan tanah yang tidak terlalu labil agar terhindar dari bahaya banjir dan tanah longsor.
  7. Lokasi rumah tidak berada pada daerah yang lebih landai dibanding rumah yang lainnya agar tidak tertimpa rumah yang berada di atasnya apabila terjadi bencana tanah longsor.
  8. Tidak berada di bawah aliran tegangan tinggi/SUTET (Saluran Udara Tegangan Tinggi)
Semoga tip Memilih Lokasi Rumah / Properti di atas bisa memberi pencerahan bagi anda yang sedang berburu rumah / properti untuk ditempati 

Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal


Prosedur Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal

BERIKUT PROSEDUR YANG HARUS DILEWATI UNTUK MENGURUS IMB UNTUK BUKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL

  1. Fotokopi KTP (1 lbr)
  2. Fotokopi Surat-surat tanah (1 set). Pilih salah satu :
    • Sertifikat tanah
    • Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah
    • Fatwa tanah
    • Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara
    • Surat persetujuan/penunjukan gubernur untuk bangunan bersertifikat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air ataubangunan khusus.
    • Rekomendasi dari kantor pertanahan.
  3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  4. Surat izin penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur (bagi yang disyaratkan)
  5. Keterangan dan peta rencana kota dari dinas tata kota sebanyak 7 lembar.
  6. Peta kutipan Rencana kota dari dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut minimal sebanyak 7 set.
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).
  8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK) bagi yang disyaratkan.
  9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil  penyelidikan tanah sebanyak minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin BekerjaPerencana Struktur bagi yang disyaratkan (1  lembar).
  10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana Instalasi dan perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
  11. Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan Surat persetujuan Gubernur.