Showing posts with label OWNER. Show all posts
Showing posts with label OWNER. Show all posts

Owner / Pemilik Proyek Konstruksi

Owner atau pemilik proyek konstruksi

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner
  • menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
  • Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
  • Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
  • Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
  • Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner
  • Membuat surat perintah kerja ( SPK )
  • Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik, sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan :-)

SUMBER


Konsultan / Pengawas Kontraktor

Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.

Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
  4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
  5. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
  6. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
  4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
  5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)
  6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal management konstruksi atau MK namun perbedaanya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan,pelaksanaan sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja. dalam kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas



sumber 



JASA TUKANG, MANDOR, PEMBORONG dan OWNER BANGUNAN

Disini tempatnya silaturahmi, Para JASA TUKANG, MANDOR, PEMBORONG dan OWNER BANGUNAN bertemu.
silahkan isi data diri saudara

Nama:
No Hp :
Alamat :
Keahlian :

Data diatas merupakan saling membutuhkan antara JASA TUKANG, MANDOR, PEMBORONG dan OWNER BANGUNA. Kami akan Pasang Data saudara. sms ke
 UD. AURELIA SANJAYA 
hub : Ayub Pujiyanto
mandorayub@gmail.com

ud.aurelia.sanjaya@gmail.com
Hp : 0856 8547 525
Flexy : 0271 2600084
Alamat : Celep Rt.22, Celep, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah 57292, Indonesia