Showing posts with label RKS. Show all posts
Showing posts with label RKS. Show all posts

Owner / Pemilik Proyek Konstruksi

Owner atau pemilik proyek konstruksi

Pemilik proyek atau owner adalah seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. untuk merealisasikan proyek, owner mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.

Tugas pemilik proyek atau owner
  • menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
  • Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
  • Memberikan tugas kepada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek.
  • Meminta pertanggung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi ( MK )
  • Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner
  • Membuat surat perintah kerja ( SPK )
  • Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. misalnya pelaksanan pembangunann dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.

Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen konstruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan baik, sehingga owner tidak perlu repot memantau setiap saat dan secara detail tentang bangunan yang dibangun. namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita-cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. misalnya suatu kali owner menginginkan adanya perubahan desain dalam hal tambah kurang pekerjaan seperti penambahan ruangan atau pengurangan bentuk bangunan pada bagian tertentu namun tetap berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang dibuat bersama kontraktor sebelum memulai kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam memilih kontrakor mana yang akan diajak bekerja sama dalam membangun sebaiknya menyesuaikan kualitas dan grade kontraktor agar dapat mewujudkan bangun berkualitas maksimal, harga murah dan dalam waktu yang cepat. proses tendher atau lelang proyek dapat dilakukan untuk dapat memilih kontraktor terbaik yang akan dipilih untuk menyelesaikan pembangunan :-)

SUMBER


Tahap Pelaksanaan Proyek


Tahap Pelaksanaan Proyek

Proyek adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan sesuatu atau serangkaian kegiatan yang mencakup seluruh aspek yang menyangkut kepentingan, untuk mencapai tujuan yang pengelolaannya tidak terlepas dari unsur-unsur manajemen.
Aturan-aturan yang membatasi pelaksanaan proyek adalah :
1. SPK/SPMK
2. Kontrak dan dokumen kontrak
3. (Surat perjanjian antara Pimpro/pimbagpro dan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan)
4. RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat)
5. Gambar kerja :
  • Shop drawing
  • As built drawing

Tahap-tahap pelaksanaan proyek ada 3 macam yaitu
A. Tahap pra pelaksanaan proyek
Tahap pra pelaksanaan proyek ini meliputi :
1. Membuat persiapan/program secara detail untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
2. Acuannya
  • Dokumen kontrak
  • RAB dan RAP
  • Dokumen-dokumen lain
3. Kontraktor
  • Memberikan jaminan bank dan uang muka
  • Mempelajari isi kontrak
Dalam hal ini kontrak dibagi menjadi dua macam yaitu :
  • Kontrak lumpsum
    Kontrak lumsum adalah kontrak yang dilaksanakan sesuai dengan gambar dan RKS dalam dokumen lelang yang nilainya pasti dan mengikat, kuantitas dari masing-masing pekerjaan relatif pasti, gambar-gambar rencana dan spesifikasi lengkap terperinci.
  • Kontrak unit price
    Kontrak unit price adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
4. Merupakan masa mobilisasi (1-5 bulan)
  • Masa ini strategis, kelancaran pada masa ini menentukan kelancaran pekerjaan selanjutnya
  • Sering dilaksanakan review design
5. Persiapan administratif yang dilakukan
  • Surat menyurat (dengan pejabat setempat, pimpro/bagpro maupun konsultan)
  • Membuat surat tugas (internal)
  • Membuat laporan intern dan ekstern
6. Persiapan teknis yang dilakukan
  • Struktur organisasi proyek
  • Time schedule atau master schedule
  • Metode kerja/metode pelaksanaan
  • Kantor lapangan (base camp, gudang, direksi keet)
  • Bangunan utilitas (PLN, Telkom, PDAM)
  • Survey letak quarry
  • Membuat shop drawing
  • Pengukuran
  • Membuat fasilitas penunjang (Access road, jembatan darurat, pagar pengaman)
B. Tahap pelaksanaan
Tahap ini merupakan tahap pelaksanaan proyek konstruksi secara umum. Dalam tahap pelaksanaan ada tiga target yang harus dicapai, yaitu :
  • Taget prestasi
  • Target waktu
  • Target biaya
Dalam tahap ini memungkinkan sekali untuk terjadiya perubahan metode kerja dan reshedulling. Dalam pelaksanaan pada tahap ini harus selalu dilakuan hal berikut ini :
  • Pengendalian biaya/keuangan (pengendalian bahan, alat, pekerja)
  • Pengendalian waktu (rencana kerja realistis, memperhatikan pekerjaan-pekerjaan kritis, evaluasi kurva S)
  • Pengendalian mutu (memperhatikan spesifikasi teknis)
C. Tahap akhir pelaksanaan
Ini adalah tahap saat proyek sudah selesia dilaksanakan PHO dan FHO. Pada tahap ini diusahakan proyek tidak terlambat, karena apabila terlambat akan terkena denda sebesar 1% dari nilai kontak sampai setinggi-tingginya 10% dari  nilai kontrak. Tenggang waktu antara PHO dan FHO adalah masa pemeliharaan. Semua cacat pada bangunan yang terjadi pada masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh dari kontraktor untuk memperbaikinya.