Showing posts with label Kontrak. Show all posts
Showing posts with label Kontrak. Show all posts

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO - Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan. Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsepsi ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87.
Dapat terjadi tambah/kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran/pagu. Kontrak harga satuan lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
TETAP
Item Pekerjaan : Harga Satuan
x Volume = Total
Hal ini selaras dengan pasal 51 yang menyatakan bahwa :
  1. Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
    2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
    3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
    4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
    Yang menjadi catatan adalah bahwa dalam kontrak harga satuan, item pekerjaan ideal harus dicantumkan dalam RAB atau Rancangan Daftar Kuantitas. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi lapangan apabila dimungkinkan terjadinya optimalisasi output. Maka tidak mengherankan apabila dalam Daftar Kuantitas ditemukan satu item pekerjaan dalam Dokumen Pemilihan Harga Satuannya ada namun Volumenya = 0 dan harus juga ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
    Untuk itu effort terhadap jenis harga satuan sangat berbeda dengan kontrak lumpsum.
    Terima Kasih Telah Membaca Artikel Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO, Jika Berkenan dapat membaca Jenis Pekerjaan Konstruksi Untuk Penunjukan Langsung Semoga Bermanfaat
     
    sumber :http://amychayangku.blogspot.com/2013/02/kontrak-harga-satuan-dalam-pengadaan.html 

jual, beli, sewa, kontrak

Jual, Beli, Sewa, Kontrak
TANAH, PEKARANGAN, PERKEBUNAN, SAWAH, RUMAH, KIOS, RUKO, KANTOR, PABRIK, GUDANG DAN LAIN-LAIN
Dengan adanya situs ini para pencari/ Pembeli dengan Penjual dapat bertemu. Karena Trafik dan Prospek sangat baik jangan lewatkan jika tidak Pasang Iklan disini, dan kami tidak memunggut satu rupiah pun jika Pasang iklan Jual dan Beli, Trafik Kami Tiap Hari bisa Mencapai 3.000-4.000 pengunjung Tiap hari, makin hari makin banyak pengunjung

Jual, Beli, Sewa, Kontrak
TANAH, PEKARANGAN, PERKEBUNAN, SAWAH, RUMAH, KIOS, RUKO, KANTOR, PABRIK, GUDANG DAN LAIN-LAIN
LANGUNG AJA KOMENTAR YANG AKAN DI IKLANKAN ATAU JIKA BERGAMBAR BISA DI EMAIL.

Salam sukses Selalu.
Jual, Beli, Sewa, Kontrak
TANAH, PEKARANGAN, PERKEBUNAN, SAWAH, RUMAH, KIOS, RUKO, KANTOR, PABRIK, GUDANG DAN LAIN-LAIN

SPK Kontrak Kerja Proyek Konstruksi

kontrak kerja proyek konstruksi

 

Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi
  • Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b)
  • Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  • Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan
  • Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan
Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi
  • Menurut cara terjadinya:
–        Hasil tender
–        Penunjukan
–        negosiasi
  • Menurut cara penentuan harga:
–        Fixed price or lump sum price contract
–        Fixed unit price contract
–        Escalation contract
–        Cost plus fee contract
–        Target estimate with penalty and incentive fee contract
Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003
  • Berdasarkan bentuk imbalan
–        Lump sum
–        Harga satuan
–        Gabungan lump sum dan harga satuan
–        Terima jadi (turn key)
–        persentase
¨       Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
–        Tahun tunggal
–        Tahun jamak
  • Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
–        Kontrak pengadaan tunggal
–        Kontrak pengadaan bersama
Pengertian sistem Kontrak proyek konstruksi

Kontrak proyek system Lump sum
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan  dalam batas waktu tertentu, dengan  jumlah harga yang pasti dan tetap, dan  semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa  atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk Setiap satuan/unsur pekerjaan dengan Spesifikasi teknis tertentu, yang volume Pekerjaannya masih bersifat sementara, Sedangkan pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volumePekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan  oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak proyek system Gabungan lump sum & harga satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak proyek system Terima jadi
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak proyek system Persentase
Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Jenis-jenis Kontrak proyek konstruksi yang lain
  • Kontrak rancang bangun (design and build contract)
  • Kontrak putar kunci (turn key contract)
  • Contractors full pre financing
  • Build operate and transfer (BOT)
  • Build operate and own (BOO)
  • Build lease and transfer (BLT)
SUMBER

Rumah Tangga dibedakan menjadi?

Rumah tangga dibedakan menjadi

Rumah tangga biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Rumah tangga biasanya terdiri dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rt biasa antara lain :
  • Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
  • Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
  • Pondokan dengan makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
  • Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa

Rumah Tangga Khusus, yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain : O rang-orang yang tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya bukan rt khusus.
  • Orang-orang yang tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan.
  • Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.

Kepala rumah tangga (KRT)
adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai krt.

Anggota rumah tangga (ART)
adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal, di suatu rt, baik yang berada di rt pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada. ART yang telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, dan art yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih tidak dianggap art. Orang yang tinggal di rt selama 6 bulan atau lebih atau yang telah tinggal di rt kurang dari 6 bulan tetapi berniat pindah/bertempat tinggal di rt tersebut selama 6 bulan atau lebih dianggap sebagai art.

Bangunan fisik
adalah tempat berlindung yang mempunyai dinding, lantai, dan atap baik tetap maupun sementara, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Bangunan yang luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.

Status Penguasaan Tempat Tinggal
  • Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan statussewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
  • Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.
  • Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
  • Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua)dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
  • Rumah milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.
  • Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
  • Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.

Atap
adalah penutup bagian atas suatu bangunan sehingga krt/art yang mendiami di bawahnya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk bangunan bertingkat, atap yang dimaksud adalah bagian teratas dari bangunan tersebut.
  • Beton adalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur dengan air.
  • Genteng adalah tanah liat yang dicetak dan dibakar. Termasuk pula genteng beton (genteng yang terbuat dari campuran semen dan pasir), genteng fiber cement, dan genteng keramik.
  • Sirap adalah atap yang terbuat dari kepingan kayu yang tipis dan biasanya terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
  • Seng adalah atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng rata, seng gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng yang dilapisi epoxy dan acrylic).
  • Asbes adalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang.
  • Ijuk/rumbia adalah atap yang terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna hitam.
  • Lainnya adalah atap selain jenis atap di atas, misalnya papan, bambu, dan daun-daunan.

Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain.
  • Tembok adalah dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah Dinding yang terbuat dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan tiang kolom berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m;
  • Kayu adalah dinding yang terbuat dari kayu;
  • Bambu/rumbia adalah dinding yang terbuat dari bambu atau rumbia. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat dari anyaman bambu dengan luas kurang lebih 1 m x 1 m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester dengan campuran semen dan pasir.
  • Lainnya adalah selain kategori 1-3.

Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu.

Air Minum Layak adalah air leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja >= 10 m

Kriteria Sanitasi Layak adalah

Fasilitas tempat buang air besar adalah sendiri atau bersama

Jenis kloset adalah leher angsa

Tempat pembuangan akhir tinja adalah menggunakan tangki/SPAL

Sumber Penerangan terbagi menjadi:
  • Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.
  • Listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga surya (yang tidak dikelola oleh PLN).
  • Petromak/aladin adalah sumber penerangan dari minyak tanah seperti petromak/lampu tekan, dan aladin (termasuk lampu gas).
  • Pelita/sentir/obor adalah lampu minyak tanah lainnya (lampu teplok, sentir, pelita, dan sejenisnya)
  • Lainnya seperti Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri.

sumber : http://www.bps.go.id/menutab.php?tabel=1&kat=1&id_subyek=29