Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya sebagai anggota DPS sebuah perusahaan MLM Syariah adalah dimanakah letak perbedaan MLM Syariah dengan MLM konvensional? Dimanakah letak ke-syariah-an K-Link Indonesia sebagai
perusahaan MLM? Bahkan sebagian orang mempertanyakan kebenaran MLM
syariah karena adanya fatwa-fatwa dari negara lain yang menyatakan bahwa
MLM itu haram.
Penjelasan
atas fatwa yang mengharamkan MLM akan saya jelaskan pada tulisan
mendatang. Namun Anda sebaiknya membaca tulisan saya pada Global Network edisi 44 tentang Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM agar dapat memahami secara menyeluruh.
Dengan
merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009,
sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila
memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI. Ada beberapa poin yang membedakan MLM Syariah dengan MLM Konvensional :
1.
Secara organisasi, perusahaan MLM Syariah memiliki DPS (Dewan
Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi kegiatan bisnis dalam
perusahaan tersebut dan memberikan pembinaan agar semua kegiatan dalam
perusahaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pengawasan ini
meliputi produk yang akan dijual, promosi, marketing plan dan kegiatan-kegiatan seremonial yang terdapat dalam perusahaan.
2.
Produk yang dijual merupakan produk-produk yang layak/halal
dikonsumsi secara syariah Islam. Untuk produk yang masuk kategori
makanan dan minuman harus mendapatkan Sertifikat Halal atau Label Halal. Ada sedikit perbedaan antara istilah Sertifikat
Halal dengan Labelisasi Halal. Sertifikat Halal diberikan MUI kepada
perusahaan namun tidak dicantumkan dalam kemasan produk. Sedangkan
labelisasi halal dicantumkan dalam kemasan produk. Untuk produk yang
tidak termasuk kategori makanan atau minuman cukup dikonsultasikan
secara lisan atau tertulis kepada DPS.
3. Sistem pembagian bonus kepada member dan marketing plan bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal yang diharamkan, utamanya adalah unsur maysir (judi), gharar (penipuan atau ketidakjelasan) dan riba. Untuk memastikan hal ini, DSN MUI memanggil manajemen perusahaan untuk mendengarkan presentasi marketing plan, melakukan kajian terhadap marketing plan,
mengunjungi perusahaan, melihat langsung proses produksi ke lokasi
pabrik, melakukan inspeksi dan tanya jawab kepada manajemen. Kemudian
melakukan syuro/musyawarah
ulama’. Lalu diputuskan apakah perusahaan yang mengajukan Sertifikasi
Syariah sudah memenuhi 12 persyaratan sesuai fatwa DSN 75/2009? Jika
sudah memenuhi maka akan dberikan Sertifikat Syariah oleh DSN MUI.
4. MLM syariah sebagai The True MLM
memiliki orientasi bisnis menjual produk berupa barang, bukan pada
merekrut anggota. Contohnya, di K-LINK, apabila seorang mitra dapat
merekrut satu juta downline, namun tidak melakukan penjualan produk apapun, maka member yang merekrut tersebut tidak akan memperoleh bonus apapun.
Sebagai
informasi tambahan, MLM yang mendapatkan Sertifikasi Syariah dari DSN
MUI harus memenuhi semua perizinan yang berlaku di Republik Indonesia,
antara lain memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).
Berikut ni saya sertakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No
13/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SIUPL,
pada pasal 13 :
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL dilarang melakukan kegiatan :
Poin E:
kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran
keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
Point F: kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
Point H: kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat.
Sebagai
penjelasan dari saya, perusahaan yang mengutamakan perekrutan anggota
baru, lalu membagikan uang pendaftaran sebagai bonus rekrutmen, apalagi
dengan membenarkan satu orang mendaftar lebih dari satu kali, pada
umumnya ini adalah money game
atau perjudian yang bertentangan dengan syariah Islam. Begitu pula
dengan perusahaan MLM yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat, bukan
menjual produk, maka pada umumnya adalah money game walaupun berkedok menjual produk jasa ibadah ataupun lainnya.
Mudah-mudahan
tulisan ini dapat membantu para pembaca untuk memahami konsep
perbedaan MLM sesuai syariah. Ingat, bagi seorang muslim setiap aktivitas adalah
pengabdian kepada Allah SWT, termasuk berbisnis. Keuntungan bukan
satu-satunya tujuan dalam berbisnis. Bisnis adalah salah satu praktek
ketaatan kita kepada Allah swt, karenanya harus sesuai dengan ajaran
dan tuntunanNya. Wallahu a’lam bish showab.
No comments:
Post a Comment
ayo para peduli kesehatan berikan komentarnya