MLM Dalam Pandangan Syariah Islam
Saat ini, ekonomi dan bisnis syariah telah diakui keberadaannya sebagai ekonomi alternatif menggantikan sistem ekonomi sosialis
dan kapitalis. Perbankan syariah, asuransi dan pasar modal syariah
telah berkembang pesat dan diterima oleh dunia. Seiring perkembangan
pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan ekonomi inovasi dalam bisnis
syariah pun terus bermunculan, salah satunya adalah MLM Syariah atau
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS ).
Luasnya ruang gerak dalam inovasi berbisnis ini dijelaskan oleh para ulama dalam Kaidah Fiqh yang mengatakan,” Al-ashlu fil mu’aamalaati al-ibaahah.” Artinya pada dasarnya mu’amalat (bisnis) adalah diperbolehkan. Maksudnya
hukum dasar kegiatan bisnis adalah halal atau diperbolehkan kecuali
jika ada dalil yang melarangnya. Dalam menjalankan bisnis kita tidak
terikat harus mengikuti model bisnis yang pernah ada di zaman Rasulullah
SAW, tetapi boleh menciptakan model-model bisnis yang baru, seperti
perbankan, asuransi dan MLM. Semua ini tidak pernah ada di zaman
Rasulullah SAW, namun tetap dibenarkan adanya.
Hal ini berbeda dengan masalah Ibadah mahdlah (transendental), di mana kaidah yang berlaku adalah Al-ashlu fil ‘ibadati al-hadzoru, artinya pada dasarnya ibadah itu terlarang, kecuali yang ada perintah dari Allah dan Rasul.
Beberapa hal yang harus dihindari dalam setiap kegiatan bisnis, antara lain:
-
Maysir (judi) : Rafiq Al-Mishri mendefinisikannya sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
-
Gharar (ketidakjelasan) : Imam Syairozi mendefinisikannya sebagai sesuatu yang tidak jelas atau tersembunyi, dan hasil akhirnya tidak diketahui.
-
Riba : MUI mendefinisikan riba adalah tambahan tanpa imbalan, yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya. Inilah yang disebut riba nasi’ah.
-
Dzulm (kezaliman) : yakni meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau penganiayaan terhadap pihak lain.
-
Maksiat, yaitu setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan Allah dan Rasul. Berbisnis tidak boleh dengan cara meninggalkan perintah atau dengan menjalankan hal yang terlarang.
-
Ghibn : yaitu penjual memberikan harga yang terlalu mahal dan pembeli tidak tahu harga pasar pada umumnya, sehingga pembeli merasa kecewa.
-
Ighra’ : yaitu merayu dan menjanjikan sesuatu kepada pihak lain, dengan suatu hal yang berlebih-lebihan.
-
Kadzib (bohong) : Dalam berbisnis syariah, tidak boleh ada kebohongan dalam transaksi, janji atau apapun yang terkait dengan bisnis tersebut.
Secara umum saya katakan bahwa inovasi bisnis syariah adalah inovasi bisnis yang tetap menjunjung tinggi aturan dan etika.
Oleh karena itu karena MLM akan dibenarkan oleh syariah jika para
pelakunya beretika atau berakhlakul karimah, yang merupakan misi utama
diutusnya nabi Muhammad saw. Sebagaimana sabda beliau, “Innamaa bu-‘itstu li-utammima makaarimal akhlaq, sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
TENTANG PENULIS
Ustadz HM. Sofwan Jauhari adalah Dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)TELAH DIBUKA KONSULTASI SYARIAH KHUSUS BAGI MEMBER K-LINK
Setiap hari Rabu (jam 10.00 s/d 18.00), K-LINK Tower Lt. 8. Bersama : HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag. (Dewan Pengawas Syariah K-LINK). Atau via SMS : 0856-9327-2255 / e-mail : sofwanjauhari[at]gmail.com / Facebook : Muh Sofwan Jauhari
No comments:
Post a Comment
ayo para peduli kesehatan berikan komentarnya